LAPS SJK merupakan sarana alternatif yang dapat digunakan nasabah PT. BPR Hayura Artalola dalam menyelesaikan sengketa di luar mekanisme pengaduan internal Bank.
PT. BPR Hayura Artalola berupaya memberikan pelayanan yang optimal dan memenuhi kebutuhan seluruh nasabah. Dalam hal nasabah memiliki keluhan atau permasalahan yang belum dapat diselesaikan melalui proses penanganan pengaduan internal Bank, nasabah dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku. LAPS SJK merupakan lembaga yang menyediakan alternatif penyelesaian sengketa di bidang jasa keuangan di luar pengadilan. Lembaga ini didirikan pada 22 September 2020 oleh Self-Regulatory Organizations (SRO) bersama sejumlah asosiasi yang berada dalam ekosistem sektor jasa keuangan. LAPS SJK kemudian mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir Desember 2020 dan mulai menjalankan kegiatan operasionalnya pada 1 Januari 2021. LAPS SJK hadir sebagai lembaga penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan yang memiliki izin dari OJK. Kehadirannya menggantikan fungsi enam lembaga alternatif penyelesaian sengketa sektoral yang sebelumnya menangani sengketa di masing-masing bidang jasa keuangan, sekaligus memperluas layanan penyelesaian sengketa hingga mencakup sektor Financial Technology (Fintech). Melalui mekanisme tersebut, nasabah memiliki alternatif untuk memperoleh penyelesaian atas sengketa secara lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses penyelesaian sengketa melalui perundingan yang difasilitasi oleh mediator untuk membantu para pihak menemukan solusi dan mencapai kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Mekanisme penyelesaian sengketa melalui pemeriksaan dan penetapan oleh arbiter yang independen. Hasil penyelesaian dituangkan dalam putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian pandangan atau pendapat tertulis dari LAPS SJK mengenai suatu permasalahan atau sengketa yang berdasarkan ketentuan dan kesepakatan para pihak memiliki sifat mengikat.